Tingkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit Merupakan Tujuan Sertifikasi Akreditas

Tingkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit Merupakan Tujuan Sertifikasi Akreditas

Tingkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit Merupakan Tujuan Sertifikasi Akreditas-Foto: Ist-

PAGARALAMPOS.COM - Dalam upaya meningkatkan menyembuhkan, dan memulihkan kesehatan terkait erat dengan meningkatkan pelayanan rumah sakit, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, (Dokter Tris), menghadiri pertemuan peningkatan mutu dan akreditasi rumah sakit Kabupaten Kota tahun 2023, menyampaikan pentingnya sertifikasi akreditasi untuk indikator pelayanan kesehatan dan pemenuhan standar serta kepatuhan memenuhi standar.

“Sertifikasi akreditasi rumah sakit merupakan salah satu indikator penguatan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merupakan penghargaan karena Rumah Sakit telah berupaya untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan serta mampu mempertahankan kepatuhan dalam memenuhi standar tersebut” ungkap Dokter Tris, Swarna Dwipa, 9/3/23.

“Adapun tujuan akreditasi yang pertama adalah meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit, kedua yaitu meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi, yang ketiga adalah meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis dan keempat, mendukung program pemerintah di bidang kesehatan berdasarkan surat edaran nomor HK.02.01/menkes/652/2002 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan bahwa kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara daring atau online dan atau luring dengan memperhatikan zona resiko Covid19 di provinsi, kabupaten,kota dan penerapan protokol kesehatan” imbuhnya.

Lanjut lagi Dokter Tris mengharapkan agar selalu menjaga dan berupaya meningkatkan mutu di Fasyankes. “Rumah Sakit segera melakukan persiapan dan survei akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan berakhirnya jangka waktu berlaku sertifikat atau akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu Rumah Sakit, Puskesmas klinik, dan laboratorium kesehatan di Provinsi Sumatera Selatan” jelasnya.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Siagakan 1 Pelton Personel di Lokasi Banjir Bandang Lahat

Dilansir informasi profil Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dari seksi Fasilitas Pelayanan Mutu Akreditasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel juga disampaikan oleh Dokter Tris “bahwa hingga saat ini telah terdapat 85 rumah sakit yang telah memiliki izin dan terintegrasi terdiri dari 69 Rumah Sakit Umum 13 Rumah Sakit Ibu Dan Anak atau RSIA dan 3 rumah sakit khusus yaitu Rumah Sakit Mata rumah sakit gigi dan Rumah Sakit Ernaldi Bahar dan ada 45 rumah sakit yang terakhir dikasih versi Starkes, 19 rumah sakit yang reakreditasi serta 21 rumah sakit yang belum terakreditasi” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman bermutu anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit dan pasal 40 bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui kegiatan akreditasi.(*)

 

Berita ini telah tayang dilaman dinkes.sumselprov.go.id dengan judul:  Upayakan Peningkatan Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan Melalui Akreditasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: