Bawaslu Dorong Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif

Bawaslu Dorong Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif

nggota Bawaslu Puadi saat membuka agenda focuss group discussion (FGD) bertema Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang Afirmatif di Jakarta, -Foto: net-bawaslu.go.id

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Bawaslu mendorong penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif. Anggota Bawaslu Puadi menilai penanganan pelanggaran pemilu yang bersifat afirmatif, sesuai dengan patron 'keadilan pemilu' yang digunakan dalam slogan Bawaslu sebagai wujud dan komitmen menerapkan keadilan pemilu.

"Penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif, sesuai dengan keadilan pemilu yang Bawaslu jadikan slogan," katanya saat membuka agenda focuss group discussion (FGD) bertema Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang Afirmatif di Jakarta, 3 Maret 2023.

Menurutnya, penanganan pelanggaran yang afirmatif menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu. Dia juga meminta untuk mengklasifikasikan jenis perbuatan pelanggaran seperti apa yang dapat disesuaikan dengan penanganan pelanggaran afirmatif.

"Nah, ini harus didiskusikan terlebih dahulu. Kalau sudah sepemahaman, baru kita suarakan ke Bawaslu semua jajaran," tegasnya.

BACA JUGA:Jaga Daya Tahan Tubuh, Menaker Ajak Pegawai Senam Bersama

Kepala Biro FPP Yusti Erlina menjelaskan tujuan diadakannya agenda diskusi tersebut karena Bawaslu menilai konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif, menjadi salah satu arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.

"Konsep ini perlu mendapatkan perhatian dan dipahami secara utuh oleh jajaran pengawas pemilu terutama yang membidangi penanganan pelanggaran," ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi memandang konstitusi membuka ruang untuk diambilkan tindakan afirmasi dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan hukum.

"Afirmasi dalam konteks penegakan hukum dapat diberikan dalam bentuk  pemberian perlakuan khusus dalam rangka menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum pemilu," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bawaslu.go.id