Menkumham Lantik Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Menkumham Lantik Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Menkumham Lantik Dirjen Peraturan Perundang-undangan -Foto: Ist-

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melantik Asep Nana Mulyana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Asep dilantik menyusul penetapan Presiden Jokowi di dalam Keppres RI Nomor 15/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Upacara pelantikan digelar pada Kamis (23/02/2023) pagi di gedung Graha Pengayoman Kemenkumham.

Yasonna meminta Dirjen PP yang baru dilantik untuk menguatkan peran strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) PP dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

BACA JUGA:Wujudkan Satu Data Indonesia, BPS Jalin Kerjasama Dengan Polri

peraturan perundang-undangan. Ditjen PP memiliki peran besar dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Jangan sampai peraturan membawa akibat hukum yang merugikan masyarakat, melukai perasaan keadilan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Yasonna saat upacara pelantikan.

Menurut Yasonna, Indonesia membutuhkan regulasi yang mendukung pembangunan nasional. Sehingga regulasi-regulasi yang ada tidak boleh tumpang tindih dan serba multitafsir.

"Jangan terjadi adanya tumpang tindih regulasi yang berdampak menghambat pembangunan nasional, serba multitafsir dan tidak taat asas sehingga melemahkan efektivitas implementasi regulasi," tuturnya.

BACA JUGA:Kemensos Berikan Bantuan Operasional dan Dampingi Operasi Pemisahan Tubuh Bayi Kembar Siam

Yasonna melanjutkan, saat ini Indonesia tengah memasuki era baru pembangunan dan penegakkan hukum dengan diundangkannya KUHP baru pada Januari lalu.

Dalam masa transisi selama 3 tahun ke depan, diperlukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder, elemen masyarakat, dan aparat penegak hukum agar KUHP baru dapat dipahami substansinya, tanpa perbedaan penafsiran dan pemaknaan.

"Berikan pemahaman bahwa penyusunan KUHP baru ini dilakukan secara cermat, hati-hati, melalui proses konsultasi publik yang panjang dan melibatkan partisipasi masyarakat," pinta Yasonna di penghujung sambutannya.

Sebelum menjadi Dirjen PP, Asep merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Jawa Barat. Lulusan program doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini juga pernah menjadi Kajati di Banten seusai menduduki berbagai jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: