Penerbitan Visa Haji, Jemaah Usia di atas 80 Tahun Tidak Harus Rekam Biometrik

Penerbitan Visa Haji, Jemaah Usia di atas 80 Tahun Tidak Harus Rekam Biometrik

Tim Subdit Dokumen rapat bahas penerbitan visa jemaah haji dengan Kedutaan Saudi-kemenag.go.id -kemenag.go.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah pada 20 Februari 2023 menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Hal ini guna membahas mekanisme penerbitan visa jemaah haji. Hadir dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kedutaan Arab Saudi, Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi bersama jajarannya.

Menurut Zainal, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. 

"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," terang Zainal di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

BACA JUGA:Sepeda Motor Hilang Kendali, Tabrak Jembatan dan Masuk Parit, Pelajar Tewas di Tempat

Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi menyampaikan, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

Kendati demikian, jemaah yang berusia 80 tahun ke atas, tidak diharuskan melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diunggal di aplikasi yang sama. 

"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," sambungnya.

Zainal menambahkan, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited);

BACA JUGA:Pahami Lebih Jelas Tentang Linea Nigra atau Garis Memanjang pada Perut Ibu Hamil

"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 189 tahun 2023 tentang kuota haji indonesia tahun 1444/2023 M yang didalamnya memuat sebaran per provinsi. 

Salam KMA  yang ditandatangani menag Yaqud tertanggal 13 februari 2023, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 hijriah sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 2023.320 kuota haji regular dan 17.680 kuota haji khusus. 

KMA ini juga menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 orang haji reguler tahun berjalan, 10.166 orang prioritas lanjut usia, 685 orang pembimbing dari unsur kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 orang petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id