Kadinkes Prov Sumsel: Fasilitas Klinik di Sumsel wajib Akreditasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun

Kadinkes Prov Sumsel:  Fasilitas Klinik di Sumsel wajib Akreditasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun

Kadinkes Prov Sumsel: Fasilitas Klinik di Sumsel wajib Akreditasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun -Foto: Ist-

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Akreditasi klinik merupakan adanya pengakuan pada fasilitas yang berkaitan dengan kesehatan klinik yang diberikan oleh suatu lembaga independen penyelenggara akreditasi. 

Di mana hal ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa klinik yang bersangkutan benar-benar sudah memenuhi standar akreditasi. Sehingga akreditasi ini sifatnya adalah resmi. 

Hal ini pun juga telah diatur dalam Peraturan menteri Kesehatan.

Untuk menerapkan standar akreditasi klinik maupun akreditasi rumah sakit, ada beberapa unsur yang akan dinilai. Diantaranya berupa kelompok standar administrasi, manajemen klinik, serta Upaya Kesehatan Perorangan (klinis). Agar klinik Anda memiliki akreditasi, maka perencanaan sangatlah penting. 

BACA JUGA:Koalisi Damai Dorong Moderasi Konten Digital, Lawan Ujaran Kebencian dan Disinformasi Pemilu 2024

Dengan begitu, nantinya bisa tercipta sistem manajemen mutu yang lengkap untuk mempersiapkan, meningkatkan, dan memelihara pencapaian suatu standar akreditasi klinik yang terus berkesinambungan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Kadinkes Prov Sumsel), dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP (Dokter Tris), memberikan arahan tentang Sosialisasi Standar Akreditasi Klinik Bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel Tahun 2023.

Kadinkes Prov Sumsel, Dokter Tris menyatakan Fasilitas Klinik di Sumsel wajib di akreditasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun sejak dua tahun fasilitas kesehatan (faskes) beroperasi. “Akreditasi Klinik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu di faskes untuk melaukan Indikator Mutu Nasional (INM) dan pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) menjadi kewajiban klinik sesuai Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang INM Faskes Puskesmas Klinik, Labkes, Unit Transfusi Darah, Praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi” jelas Dokter Tris saat sambutan sekaligus peresmian kegiatan di Swarna Dwipa Palembang, Rabu, 15/2/2023.

Pada tempat dan waktu yang sama disampaikan pula oleh Kepala Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Mutu Akreditasi, Sari Apriyani,S.Kep, M.Kes bahwa tujuan dari sosialisasi standar akreditasi klinik di Sumsel adalah untuk upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien. “tujuan kegiatan ini agar para peserta mampu memahami kebijakan mutu dan akreditasi klinik, memahami mekanisme penyelenggaraan akreditasi klinik pratama dan memahami dan melakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu Klinik dan Insiden Keselamatan Pasien di Klinik, memahami standar instrumen akreditasi klinik, melakukan pengisian aplikasi sarana prasarana dan alat kesehatan / ASPAK, melakukan pengisian aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan” jelas Sari.

BACA JUGA:Total 802 Rumah di Sumsel Rusak Akibat Puting Beliung, Tidak Ada Korban Jiwa

Mengutip profil Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 tercatat ada 348 Puskesmas di 17 Kab Kota dan semua puskesmas telah terintegrasi di Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI karena registrasi menjadi syarat bagi puskesmas untuk diakreditasi sedangkan klinik pratama berdasarkan data akreditasi Fasyankes Online, tercatat ada 418 klinik yang telah melakukan registrasi.

 

Berita ini telah tayang dilaman dinkes.sumselprov.go.id dengan judul: Klinik Wajib Akreditasi Berkala Setiap Lima Tahun Sejak Dua Tahun Beroperasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: