Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo Cs

Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo Cs

Presiden Indonesia, Jokowidodo-Foto: net-jawapos.com

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencara terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kepala negara meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada lima terdakwa dalam kasus tersebut.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E 1,5 tahun penjara.

“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” kata Presiden Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 16 Februari 2023.

Jokowi menuturkan, vonis terhadap Ferdy Sambo Cs merupakan wilayah pengadilan. Dia menyatakan, pemerintah tidak bisa intervensi ranah hukum.

BACA JUGA:BNI Rilis Kartu TapCash Spesial Desain NCT 127 ‘2 Baddies’

“Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” tegas Jokowi.

Kepala negara menilai, vonis itu sudah berdasarkan pertimbangan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang muncul di persidangan. Ia menghormati sepenuhnya putusan hakim tersebut.

“Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti,” ucap Jokowi.

Menurut Jokowi, kesaksian para saksi menjadi pertimbangan penting bagi hakim untuk menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa. Karena itu, pemerintah tak bisa berkomentar lebih jauh soal putusan hakim tersebut.

BACA JUGA:Car Free Day Satlantas Polres Pagar Alam Direspon Positif Masyarakat

“Saya kira kesaksian dari pra saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” pungkas Jokowi.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com