Bagaimana Status Polisi Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun?
Bharada E--
Mempertahankan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh:
a. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun enam bulan.
c. meninggalkan tugas atau hal lain.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
BACA JUGA:Program Sejuta Sambung Pucuk Kopi Berlanjut, 1.509 Petani Sambung Pucuk Batang Kopi
Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin 13 Februari 2023 memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Pada sidang Selasa 14 Februari 2023, terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.
c. meninggalkan tugas atau hal lain.
Artikel ini juga ditayangkan di SUMEKS.CO dengan judul:https://sumeks.disway.id/read/655089/bharada-e-divonis-15-tahun-bagaimana-status-anggota-polrinya/30
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: