Kemenag Susun Survei Kerukunan Umat Beragama
Kemenag Bahas Desain dan Instrumen Survei KUB Tahun 2023-kemenag.go.id -kemenag.go.id
JAKARTA, PAGARLAMPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Litbang dan Diklat menyusun desain dan instrumen survei Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2023.
Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyusun desain dan instrumen survei Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2023.
Kepala Balitbang-Diklat Kemenag Suyitno mengingatkan bahwa penyusunan instrumen survei perlu melihat perkembangan peraturan terkait.
“Selama ini instrumen survei KUB mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang kini sedang dalam proses pembahasan menjadi Rancangan Perpres. Oleh karena itu, perlu ditinjau kembali regulasinya masih relevan atau perlu modifikasi dan penyesuaian,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
BACA JUGA:Hari Pers Nasional, Jurnalis Jadi Wisudawan Terbaik UIN Walisongo
Menurut Kaban, penyusunan instrumen KUB juga harus melihat tren perkembangan generasi. “Tahun 2023 didominasi oleh generasi Y (milenial) dan Z, maka profil responden perlu menyesuaikan dengan sasaran tren ini,” kata Kaban.
“Karena generasi milenial dan generasi Z diharapkan dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di kalangan masyarakat yang lebih luas,” lanjutnya.
Penyusunan instrumen survei, kata Suyitno, juga perlu menghindari pertanyaan yang terkesan menggiring. "Ini untuk menjaga hasil survei yang natural, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Jangan Sebatas Data
BACA JUGA:Kereta Cepat Sebentar Lagi Beroperasi, Komisi V Tegaskan Kereta Reguler Jangan Sampai Ditiadakan
Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Arfi Hatim mengatakan harus ada tindak lanjut dari hasil Survei KUB. Jika hanya sebatas data, maka perubahan tidak akan terwujud.
“Target Renstra Tahun 2023-2024 akan terealisasi jika hasil survei indeks KUB bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan menjadi program peningkatan kerukunan umat beragama. Jika angka-angka hasil survei hanya sebagai dokumen, maka tidak akan ada perubahan bagi kondisi kerukunan di Indonesia,” ujar Kapus Arfi.
Menurutnya, upaya untuk meningkatkan kerukunan bisa dilakukan dari berbagai aspek. “Misalnya Kesbangpol, FKUB, dan Pemda melakukan roadshow ke daerah-daerah yang perlu peningkatan kerukunan sesuai hasil survei tersebut,” katanya.
“Jika program ini dilaksanakan, saya optimis nilai kerukunan umat beragama di Indonesia akan meningkat,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id