Bravoo, Kurang 1x24 Jam Residivis Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek PAS

Bravoo, Kurang 1x24 Jam Residivis Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek PAS

Foto: Polsek Pagaralam Selatan CURAT : Tersangka Anggi saat diamankan di Mapolsek Pagaralam Selatan. --

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Gerak cepat ungkap kasus pembobolan rumah yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan (PAS) patut diacungj jempol. 

Betapa tidak, kurang 1x24 jam menindaklanjuti laporan pencurian yang dialami korban Msy. Ajeng Dinda Larasati (28), pelaku Anggi Saputra (25), warga RT/RW 006/003 Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan ini berhasil diringkus tim Buser Polsek Pagaralam Selatan pimpinan Ipda Akhirudin SH

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin SH membenarkan, penangkapan kepada pelaku Anggi kurang 1x24 jam menindaklanjuti laporan korban.

“Korban melaporkan, jika kediamannya  beralamat di Jalan SD NU, RT/RW 004/002 Kelurahan Besemah Serasan telah dimasuki pencuri pada Selasa (31/1) sekira pukul 17.50 WIB,” ucap Ipda Akhirudin kepada Pagaralampos.com, Rabu (1/2).

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Terima Penghargaan Ombudsman RI

Usai menerima laporan korban, Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin dan Kanit Reskrim  Aipda Niko Giarta SH beserta anggota melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi.

 Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota pun langsung mencari keberadaan pelaku. “Kurang dari 24 jam, kita langsung melakukan penggerebekan dikediamanya, pelaku pun berhasil ditangkap,” beber Ipda Akhirudin.

Diceritakannya, mengenai modus operandi pelaku, diduga sebelum beraksi sudah mengintai situasi dan keadaan rumah target.

Selanjutnya, pelaku pun beraksi berusaha masuk kediaman korban dengan cara merusak terali pintu depan. Setelah didalam, pelaku mengacak ruangan dan mengambil satu unit handphone Redme Note 11.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Koordinasi Lintas Sektoral Tangani Stunting Anak

“Dari pemeriksaan penyidik, jika pelaku ini baru dua bulan pulang kampung. Dan merupakan residivis kasus Curanmor, dua kali mendekam di Bui (Penjara, red) atas kejahatannya di Kota Batam dan Jakarta,” pungkas Ipda Akhirudin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: