Januari 2023, Sudah 38 Orang Membuat Kartu AK1

Januari 2023, Sudah 38 Orang Membuat Kartu AK1

KANTOR: Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang -Foto: Ist-

PAGARALAM POS, Empat Lawang - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker), di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga Kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga Kerja baru.

Muhibbudin Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker), menjelaskan Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Kartu AK1 yang sering disebut pula dengan kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu AK1 dibuat di daerah Kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. "Dikabupaten Empat Lawang perjanuari sudah 38 orang yang mendaftar, Terkait pembuatan Kartu AK1 (kartu Kuning)" Jelas  Muhibbudin Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker).

BACA JUGA:Rapat Paripurn II Sidang ke-I DPRD Pagaralam Khidmat

Syarat Membuat Kartu AK1 di Disnaker Kabupaten Empat Lawang, Siapkan dokumen-dokumen, umumnya yaitu Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) , Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas, Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: