Polda Bali Sita 3,9 Kilogram Kokain dari Seorang Gadis Asal Brasil
olisi menggiring tersangka Manuela Victoria De Araujo Farias, gadis Brazil yang mengedarkan kokain seberat 3,6 kilogram di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (27/1). -Foto: net-jawapos.com
JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menyita kokain seberat 3,9 kilogram dari seorang gadis asal Brasil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Iwan Eka Putra mengatakan, Manuela Victoria De Araujo Farias, 19, ditangkap pada 1 Januari pukul 03.00 di custom area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
”Dia ini memang dimanfaatkan sebagai jaringan Brasil, dijanjikan kalau mau sekolah surfing di Bali kamu bisa mendapatkan itu,” kata Iwan Eka Putra seperti dilansir dari Antara saat menggelar acara pemusnahan barang bukti di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat 27 Januari 2023.
Adapun modus operandi yang dipakai tersangka yaitu dengan menyimpan barang berupa narkotika dalam koper. MV dijanjikan akan dijemput seseorang ketika sudah sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan akan disediakan penginapan yang oleh seseorang di Bali.
BACA JUGA: Luapan Air Sungai Tinggi, Waspada Kemunculan Buaya
”Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang surfing dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu. Barang itu dia tidak ketahui ada di koper, karena dia membawa koper dari pihak jaringan,” kata Kombes Iwan.
Informasi mengenai kokain yang dibawa MV terungkap ketika petugas Bandara Ngurah Rai memeriksa koper yang dibawanya. Petugas yang memeriksa koper tersangka menggunakan mesin x-ray pun menemukan narkotika di dua koper yang berbeda.
Pada koper pertama, petugas menemukan dua paket kokain dalam plastik bening yang beratnya 1.100 gram bruto atau 990 gram netto dan 700 gram bruto atau 637 gram netto. Sedangkan pada koper kedua warna abu-abu, petugas menemukan tiga kemasan plastik biru yang berisi kokain seberat 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.
Selain itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga menemukan satu strip kemasan plastik 0,72 gram netto psikotropika golongan IV dalam tas pelaku. Dengan demikian, berat keseluruhan diduga narkotika golongan I jenis kokain yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika golongan IV jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.
BACA JUGA:Presiden Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana karena melanggar pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 61 ayat (1), pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com