Mantan Napi Berulah Kembali, Akhirnya Diamuk Massa
Tersangka Agung saat diinterogasi Kapolsek Kemuning dalam kasus pencurian. -Foto: ist-sumeks.disway.id
PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - seorang mantan nara pidana (napi) atau residivis kasus pencurian Agung Brahmana (20), kembali mendekam di sel jeruji setelah bonyok diamuk massa.
Kali ini aksi tersangka Agung merampas ponsel Xiomi Realmi 4A milik Diansyah Putra (24), warga Jl Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir D-III, Kecamatan Kemuning Palembang Kamis 26 Januari 2023 siang.
Ponsel yang dirampas tersangka tengah dipegang korban. Spontan, korban langsung berteriak maling dan didengarkan tetangga sekitar rumah korban.
BACA JUGA:Fakta Melakukan Diet Tidak Makan Malam, Cepat Kurus?
Tersangka menjadi bulan-bulanan warga yang kesal. Untungnya, siang itu melintas seorang personel opsnal Unit Reskrim Polsek Kemuning yang langsung mengamankan tersangka.
Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina SIK MSi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budianto SH mengatakan tersangka ini merupakan residivis kambuhan yang kerap beraksi mendatangi rumah warga.
BACA JUGA:Ibu ini Tega Seret Bayinya Senidiri Hingga Tewas
"Pelaku ini berpura-pura menjadi pemulung saat beraksi berkeliling mencari mangsanya,” terang Kapolsek AKP Shisca saat menggelar rilis ungkap kasusnya Jumat 27 Januari 2023.
Tersangka sendiri, disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP. “Ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," kata mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini.
Di hadapan polisi, tersangka Agung mengaku baru beberapa bulan bebas dari penjara karena kasus pencurian.
BACA JUGA:Posisi Bayi Miring Saat Tidur, Amankah?
“Sejak keluar penjara, tidak punya pekerjaan. Jadi waktu saya mencari barang bekas di depan rumah korban, saya meliat yang punya rumah lagi main handphone dan saya masuk langsung merampasnya. Lalu diteriaki maling," ungkap tersangka Agung.
Rencananya, barang hasil curiannya itu akan dijual untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya.
BACA JUGA:Polisi Gadungan Hipnotis dan Tipu Sejumlah Wanita di Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co