Kaget Pedagang Burung Rekening Diblokir KPK: Saldo Rp2,5 Juta
Ilham Wahyudi, penjual burung asal Pamekasan yang rekening BCA-nya diblokir atas perintah KPK. (Foto: Akhmad Zaini Zen/detikJatim) --
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Salah seorang nasabah Bank BCA di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yakni Ilham Wahyudi dibuat kaget usai melihat isi saldo di Rekeningnya ternyata diblokir bank atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilham Warga Desa Buddih Kecamatan Pademawu itu tidak bisa berbuat banyak. Ia kebingungan atas kejaidan yang menimpa rekening BCA miliknya tak bisa diakses, alias terblokir.
Dia tidak bisa melakukan transaksi dan aktivitas pencairan uang. Padahal, uang di rekening Ilham hanya berkisar Rp2,5 juta.
Ilham yang berstatus sebagai penjual burung itu tidak tahu harus berbuat apa. Sebab jika ingin membuka rekeningnya, Ilham disuruh ke KPK.
BACA JUGA:Meski Sedikit Tergerus Dampak Resesi Global, Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh
Jika harus ke KPK, Ilham mengaku tidak sanggup karena tidak punya biaya.
"Jangankan ke KPK, mau buat belanja kebutuhan keluarga saja masih bingung. Sementara biarkan dulu," tandasnya.
Dalam surat itu tertera keterangan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.
Sementara itu, KPK sudah buka suara soal nasib kabar pedagang burung di Pamekasan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pemblokiran tersebut akan segera dicabut. KPK mengakui ada kesalahan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
BACA JUGA:Meski Sedikit Tergerus Dampak Resesi Global, Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh
"Dalam waktu segera bank akan mengoreksi dengan membuka blokir bank dimaksud dan memblokir rekening bank yang benar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat 27 Januari 2023 dikutip dari Detik.*
KPK sedianya memerintahkan untuk memblokir rekening milik salah satu tersangka di kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Namun, pihak bank justru memblokir rekening pedagang burung di Pamekasan usai adanya kemiripan nama.
"Dalam kasus ini ternyata nama dan tanggal lahir pihak yang kami minta untuk diblokir relatif sama sehingga rekening bank yang terblokir oleh pihak bank adalah rekening orang yang salah/tidak tepat," tambahnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: