Usulkan Rerata Biaya Haji Rp69 Juta per Orang

Usulkan Rerata Biaya Haji Rp69 Juta per Orang

SIMULASI: Sejumlah calon peserta rekrutmen petugas haji Indonesia tahun 2023 asal Kota Pagaralam, ikuti simulasi pelaksanaan tes menggunakan sistem CAT. -Foto: Madhon/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Pagaralam – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata (rataan, red) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 144H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 per orang. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp.98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag, Yaqut Cholil Qoumas ketika memberikan paparan pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jama’ah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

BACA JUGA:GMI Desak Mundur Kadis LHP dari Jabatan

Komponen yang dibebankan langsung kepada jama’ah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60  “Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1). 

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jama’ah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

BACA JUGA:Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Kota Pagaralam, H Santoso, melalui Kasi Pelayanan Ibadah Haji dan Umroh, H Silahuddin menuturkan usulan rerata Bipih 144H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 per orang, mengingat haji berkaitan dengan aturan Pemerintah Arab Saudi, serta kemampuan pemerintah.

“Bila Pemerintah dan Wakil Rakyat (DPR RI) telah sepakat dengan perhitungan Biaya di Arab Saudi dan kemampuan Negara serta Nilai Manfaat dari tabungan Haji, maka itulah yang terbaik bagi Jama’ah,” ungkapnya.

Ditambahkan Silahuddin, apa yang telah ditetapkan nantinya akan menjadi dasar dan acuan Kemenag Pagaralam dalam bekerja, sekaligus memberikan pemahaman kepada Calon Jama’ah Haji (CJH) asal Pagaralam yang nanti akan berangkat haji di tahun 2023 ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: