Tuntut Perpanjang Masa Jabatan, Ribuan Kades Geruduk Gedung DPR RI

Tuntut Perpanjang Masa Jabatan, Ribuan Kades Geruduk Gedung DPR RI

Ribuan kades geruduk DPR RI --

PAGARALAMPOS.COM - Ribuan kepala desa (kades) dari sejumlah wilayah di Indonesia gelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI hari ini, Selasa (17/1/2023). 

Mereka menuntut masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun setiap periode berubah menjadi 9 tahun.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun menemui para kades tersebut. 

Karena kondisi di depan kantor DPR RI padat dengan aksi massa, Dasco bahkan harus naik ke atas mobil komando.  

BACA JUGA:Presiden Jokowi Makan Siang Bersama Forkopimda

Dasco di hadapan ribuan kades yang melakukan unjuk rasa itu berjanji, anggota DPR RI lain bakal menemui para kedes tersebut.

Ketua Kades Cirebon, Muali mengatakan jika pihaknya telah menyampaikan tuntutan ke DPR RI. Dan berharap agar tuntutan rekan-rekan seperjuangannya bisa diwujudkan. Untuk itu pihaknya akan memantau terus perkembangan dari tuntutan yang telah disampaikan.

"Dari semua fraksi tadi menerima usulan revisi UU No 6 tahun 2014. Dan nanti menjadi usulan prioritas sepakat dengan fraksi-fraksi. Dan seluruh Kades sepakat agar masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun," katanya.

"Itu harga mati, karena kalau sudah masuk di Balegnas, Prolegnas di tahun 2023 ini menjadi priositas," tambahnya.

BACA JUGA:Ngaji Wagiman

Sementara, Kades Poja Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menegaskan jika masa jabatan yang hanya 6 tahun itu masih sangat kurang. Mengingat banyaknya persaingan politik.

"Karena memang 6 tahun itu sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun," ungkapnya.

"Jadi harapan kami dengan waktu cukup lama itu, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerjasama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," tambahnya.

Maka dari itu, dirinya berharap agar UU No 6 tahun 204 bisa cepat direvisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: