Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Menguras Energi, Banyak Plt

Pemilu dan Pilkada Serentak 2024  Menguras Energi, Banyak Plt

kantor KPU Kota Pagar Alam-ist-pagaralampos.com

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM  - Pemilu dan Pilkada bakal digelar serentak pada 2024. Hal ini dianggap akan menguras energi peserta dan penyelenggara Pemilu. Pemerintahan juga terdampak.

Keserentakan Pemilu dan Pilkada sendiri merupakan dampak dari Undang-undang Nomor 7 tahu 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU Pemilu disebutkan, Pemilu bakal digelar pada April 2024. Adapun dalam UU Pilkada, seluruh daerah di Indonesia menggelar Pilkada pada November 2024. Adapun Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan.

Ketua DPD PAN Kota Pagaralam, Halipan Matsohan SSi mengatakan, meski berbeda bulan, namun tahapan Pemilu dan Pilkada akan beririsan.

BACA JUGA:Batasan Usia Dihapus, Bawa Angin Segar Bagi CJH Pagar Alam

Hal ini lanjutnya, akan berefek pada teknis penyelenggaraan di lapangan. Yaitu akan menguras energi penyelenggara dan peserta Pemilu.

“Tentu fokus akan terpecah. Setelah berjuang Pemilu, lanjut Pilkada,” ucapnya, ketika dimintai pendapatnya kemarin

Konsep keserentakan pada 2024, diakui Halipan, juga membuat banyak kepala daerah diisi oleh pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs) maupun penjabat (Pj).

Misalnya akan terjadi di Pagaralam, Lahat, Empat Lawang, Lubuk Linggau, Prabumulih, dan Palembang. Sebab masa jabatan kepala daerah ini habis pada 2023. Sedangkan di tahun itu tak ada Pilkada.

BACA JUGA:2023 Jama’ah Haji Siap-siap Kena Biaya Tambahan, Daftar Tunggu Hingga 23 Tahun

Meski demikian, Halipan menambahkan, selaku pengurus partai, pihaknya akan patuh dengan keputusan di pusat. Apalagi katanya, DPP PAN sudah menyatakan menolak untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Artinya jadwal Pemilu dan Pilkada tetap dilaksanakan pada 2024.

“Kalau Pemilu dan Pilkada serentak, kita yang di daerah ini harus menyesuaikan strategi,” pungkas Halipan.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan Amd mengatakan, sepanjang belum sah direvisi, UU Pemilu dan Pilkada yang lama tetap berlaku. Maka ia mengakui, jadwal Pemilu dan Pilkada masih di 2024.

“Kami selaku penyelenggara sifatnya mengikuti aturan dan perundangan yang berlaku,” ucapnya ketika dihubungi beberapa waktu lalu. ()

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: