Penjualan Gas Elpiji Tak Bisa Lagi di Warung Kecil? Yuk Simak Penjelasannya!

Penjualan Gas Elpiji Tak Bisa Lagi di Warung Kecil? Yuk Simak Penjelasannya!

Foto : Dok/Pagaralampos.com -gas elpiji 3 Kg--

"Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat, 13 Januari 2023.

Saat ditanya rencana penyaluran elpiji 3 kg tak lagi bisa melalui pengecer atau warung, Irto pun tak menjawabnya secara lugas.

"Warung itu pangkalan resmi?" kata dia bertanya balik.

BACA JUGA:Penjual Bayi di Klaten Ditangkap Saat Transaksi

Irto menambahkan, pihaknya telah menambahkan pangkalan sebanyak 22.000 pada 2022. Sementara pada tahun ini, Pertamina masih perlu meninjau daerah lain.

"Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator," ungkapnya.

Uji coba beli elpiji pakai KTP

Sebab sejauh ini, Pemerintah bersama Pertamina baru melaksanakan uji coba pembelian elpiji 3 kg di lima kecamatan.

Uji coba tersebut berupa pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Latto-latto Makan Korban, Mata Bocah Asal Lombok Pecah

Dengan hanya memperbolehkan pembelian di sub penyalur atau pangkalan, maka dapat dilakukan verifikasi pembeli, sehingga penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

"Di titik pangkalan itu akan dilakukan verifikasi pembeli," ujar Irto.

Cara beli elpiji 3 kg dengan KTP 

Sebelumnya Irto mengungkapkan, Pertamina tengah menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli elpiji 3 kg.

Selanjutnya, data tersebut akan diinput dalam laman Subsidi Tepat MyPertamina untuk dilakukan uji coba pembelian secara bertahap di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kompas.com