Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025, Ninik Rahayu Siap Emban Amanah
Foto : Dok/pagaralampos.com Dr Ninik Rahayu, SH, MS, Ketua Dewan Pers periode keanggotaan 2022 – 2025--
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Hasil keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers, sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025. Jum'at, 13 Januari 2023.
Penetapan Ninik tersebut untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers sebelumnya, menggantikan Prof Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.
“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers," ujar Ninik seraya mengatakan, untuk mencapai itu, dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders.
Sebelum menjadi ketua, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.
BACA JUGA:Mahfud: Kasus dengan Kode Senyap Sudah Terbalik, Berkat Dukungan Media-LSM
Di Dewan Pers, Ninik mendapatkan kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Dalam kesehariannya, Ninik berperan aktif menjadi Dosen perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Sudah banyak Prestasi dan pengalamanya di dunia Organisasi dan kelembagaan.
Beberapa deretan pengalaman yang Ninik pernah jalani yakni, pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010- 2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.
BACA JUGA:Disway National Network Targetkan Jadi Media Informasi Terbaik Nasional
Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.
Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya.
Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: