SIM C akan dibagi Menjadi 3 Golongan

SIM C akan dibagi Menjadi 3 Golongan

Korlantas Polri sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto: ist-disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Baru-baru ini Korlantas Polri sedang mempersiapkan kebijakan baru, terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua dengan menjadikannya tiga bagian SIM C.

Polisi rencananya akan membagi SIM C ke dalam tiga golongam, di antaranya SIM C, C1 dan C2.

Kombes Pol Nurul Azizah Kabag Penum Divisi Humas Polri mengkonfirmasi, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan adanya perubahan itu.

BACA JUGA:Ciptakan Kamtibmas Aman, Ini Yang Diinginkan Masyarakat

"Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” kata Kombes Pol Nurul Azizah, pada Jumat 13 Januari 2023.

Kombes Nurul menyebut, tiga golongan SIM C akan digolongkan dari kapasitas cc atau tenaga setiap kendaraan roda dua.

"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc," tuturnya.

Selain itu Korlantas Polri juga sudah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1.

BACA JUGA:Wako Buka Sosialisasi Penyuluhan Hukum

Nantinya, syarat penting masyarakat harus punya SIM C selama satu tahun untuk mengantongi SIM C1.

"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," tuturnya menambahkan.

 

Artikel ini telah tayang di laman Disway.id : Simak Jenis-jenis SIM C yang Akan Terbagi Menjadi 3 Golongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id