Ini SE MenPAN-RB Terbaru di Awal 2023, PNS , PPPK & PPNPN Wajib Tahu

Ini SE MenPAN-RB Terbaru di Awal 2023, PNS , PPPK & PPNPN Wajib Tahu

MenPAN-RB Azwar Anas. Foto Humas KemenPAN-RB---prabumulihpos.co.id-prabumulihpos.co.id

Azwar Anas membeberkan sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satua Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. 

Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.  "Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.

BACA JUGA:ICW Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Disusunnya surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB. Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN. *

 prabumulihpos.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prabumulihpos.co.id