Pengunggah Ujaran Kebencian Institusi Polri Mengaku Khilaf

Pengunggah Ujaran Kebencian Institusi Polri Mengaku Khilaf

Foto: gusti/Pagaralampos.com DIAMANKAN : Pelaku Sony (bermasker, red) usai menggelar klarifikasi permohonan maaf atas postingannya dilaman facebook di Mapolsek Pagaralam Selatan, Selasa, 3 Januari 2023. --

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Penggunggah konten anjuran kebencian di medsos Facebook terhadap institusi Polri khususnya Polsek Pagaralam Selatan berujung dengan aparat kepolisian.

Adalah Sony Cahaya Romadon (20), warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan pada Selasa, 3 Januari 2023, sekira pukul 14.00 WIB pimpinan Ipda Akhirudin.

Pemilik akun Facebook @Wong Kito ini, diringkus kurang dari 1 x 24 jam setelah unggahan anjuran kebencian dengan kalimat yang sedikit menghina institusi Polri.

“Adanya ujaran kebencian tersebut Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan bergerak cepat melakukan lidik, pengunggah postingan di laman medsos Facebook berhasil kita ringkus saat pelaku berada di kediaman kerabatnya di Desa Sukaraja Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat,” beber Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIK melalui Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Akhirudin SH kepada awak media saat gelar release di Mapolsek.

Pelaku yakni Sony, memposting ujaran kebencian terhadap institusi Polri di media sosial, yang dilakukannya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:Disatroni Wilson, Pemilik Caffe Merugi 20 Juta

Informasi yang dihimpun Pagaralampos.com, sang pemilik akun Facebook @Wong kito, mengunggah statemen kalimat mengandung unsur memaki dan menjelek-jelekan anggota polisi.

Sempat heboh dan perbincangan warga net dilaman group facebook BISNIS KITE PAGARALAM yang diadmini oleh akun @Anthonio Kazuya.

“Pengakuan pemilik akun @Wong Kito, lantaran dia (Sony) khilaf,” ucap Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin SH didampingi Kanit Reskrim Bripka Niko dan Kanit Intel Aipda Andika. 

Lanjut Ipda Akhirudin, petugas juga telah menyita satu unit ponsel yang digunakannya pelaku memposting ujaran kebencian dan juga obat-obatan bermerk Samcodin yang mengandung zat (Dextromethorphane hbr,Guaifenesin,chlorphenamine maleate). 

BACA JUGA:Dalami Motif Pelaku, Polres Jakarta Pusat Amankan Penculik Bocah MA

"Sebelumnya, pelaku sempat diamankan petugas karena dalam pengaruh obat obatan medis yang tidak seharusnya dikonsumsi berlebihan satu sebelum unggahan ujaran kebencian tersebut di Medsos,” kata Kapolsek Pagar Alam Selatan jika pelaku pengunggah ujaran kebencian terancam pidana yang diatur UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).

Atas perbuatannya, pelaku Sony meminta maaf kepada pihak kepolisian khususnya jajaran Polsek Pagar Alam Selatan. Yang dinilai telah menjelekkan citra kepolisian.

"Saya Soni Cahya Romadon, meminta Maaf kepada institusi Polri khususnya Polsek Pagaralam Selatan dikerenakan Postingan saya di Facebook/media sosial Bisnis Kite Pagaralam. Telah menghina dengan kata-kata kasar menghina institusi Polri,untuk itu sekali lagi saya meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi,dan untuk rekan-rekan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” ucap Soni saat memberikan klarifikasi permintaan maaf di Polsek Pagaralam Selatan melalui rekaman video di Mapolsek Pagaralam Selatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: