Sejak 2014 Tarik Iuran Keamanan, Penjaga Malam Ini Dicokok Pak Polisi
Foto : Pelaku Jonferi beserta barang bukti uang yang diamankan.--pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan seorang lelaki para baya di Kota Pagar Alam terpaksa membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Betapa tidak, perbuatannya tersebut membuat keresahan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara akhirnya turun tangan menindaklanjuti laporan warga terkait adanya dugaan premanismeyang terjadi di lingkungan Pasar Kambing, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.
"Tindakan ini diambil menindaklanjuti laporan dari masyarakat, khususnya para pedagang, yang merasa resah atas adanya pungutan liar berkedok uang keamanan," ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kapolse Pagar Alam Utara Ipda Budianto, Rabu (21/5).
Dia menyebutkan, pelaku bernama Jonferi bin Ajiaman (51), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di lokasi tersebut yang diamankan anggota Polsek Pagar Alam Utara pada Selasa (20/5) sekira pukul pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:Bawa Kabur Mobil Rentalan, Warga Muara Enim Diringkus
BACA JUGA:Terungkap, Identitas Komplotan Curat, Ternyata Ini Peran Pelaku Saat Bobol Rumah di Talang Sawah
BACA JUGA: Operasi Sikat Musi II: Polres Pagar Alam Berhasil Bekuk Pelaku Curat yang Jadi Target Operasi
"Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300.000, yang diduga berasal dari hasil pungutan terhadap para pedagang," kata Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Jonferi mengakui bahwa dirinya telah melakukan pungutan tersebut sejak tahun 2014 sebagai imbalan jasa penjagaan malam. Ia juga menyebut bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan uang dari para pedagang, dan dilakukan atas dasar kesepakatan.
"Kendati demikian, tindakan ini tetap dinilai melanggar aturan dan menimbulkan keresahan," katanya.
Sebagai langkah lanjut, petugas telah mengamankan terlapor beserta barang bukti, melakukan interogasi, serta membuat surat dan video pernyataan dari yang bersangkutan.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah kita amankan dan diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
