Disatroni Wilson, Pemilik Caffe Merugi 20 Juta

Disatroni Wilson, Pemilik Caffe Merugi 20 Juta

Foto: Dok/Pagaralampos.com Tersangka Wilson dan barang bukti tabung gas yang dicuri.--

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Akibat ulah Wilson Susanto (38) menyatroni Caffe Cube Kuday Kopi, sang pemilik kedai merugi puluhan juta.

Betapa tidak, pria tercatat warga Indra Giri Jaya Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagar Alam ini telah menguras isi caffe. Atas kesigapan petugas, pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara pada Sabtu lalu, 31 Desember 2022.

Menurut catatan keterangan aparat kepolisian Polsek Pagaralam Utara, tak sedikit isi caffe disikat pelaku yang kesehariannya sebagai petani ini.

Diantaranya, uang tunai  Rp.10.000.000, dua kardus sirup sari buah, 2 kardus bubuk sari buah, 12 botol minuman merek Anggur Merah isi berih 275 Ml, 8 botol minuman Merek Anggur Putih Isi Bersih 625 Ml, 2 botol minuman Merek JACK DANIEL’S, serta minuman lainya merek Chivas Regal, Bailyes, Hemmessey, Martell, Red Label, Black Label, Cointerau, Soju, serta dua tabung gas 3 kg.

BACA JUGA:Komplotan ABG Nekat Bobol Toko Emas di Pasar Dempo

Terbongkarnya aksi Wilson melakukan pencurian caffe, setelah korban pemilik caffe Wahyu Ramadhan (20) melaporkan kejadian jika tempat usahanya beralamat di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sukorejo telah dimasuki pencuri,” ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIK melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramsi SH kepada Pagaralampos.com. Senin, 2 Januari 2023.

“Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Wilson pada 20 Desember lalu. Dari pengembangan petugas barulah tersangka kita ringkus saat sebelum malam pergantian tahun baru atau Sabtu malam sekira pukul 19.00 WIB dikediamanya di Indra Giri,” beber Iptu Ramsi SH kepada Pagaralampos.com.

Selain tersangka yang diringkus, juga sejumlah barang bukti diamankan seperti dua buah tabung gas 3 kg.

 “Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: