Aturan Baru! Karyawan Bergaji Rp5 Juta Kena Potong Pajak Rp300 Ribu, Tidak Bayar Kena Denda Rp6 Juta

Aturan Baru! Karyawan Bergaji Rp5 Juta Kena Potong Pajak Rp300 Ribu, Tidak Bayar Kena Denda Rp6 Juta

aturan baru penghasilan karyawan Rp5 juta kena PPh Rp300 Ribu---palpres.com -palpres.com

BACA JUGA:Tarif Cukai Naik! Harga Rokok Eceran Ikut Meroket, Cek Harganya Disini

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama anggota DPR secara resmi mengupgrade aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP. Menurut aturan yang baru, besar PKP dinaikkan menjadi Rp 5.000.000 dari semula Rp 4.500.000 per bulannya.

Aturan itu pada intinya menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Diharapkan semua perusahaan maupun instansi dapat menerapkan aturan baru ini. Karena jika tidak membayar atau terlambat membayar akan ada denda Rp6 Juta per tahun. 

BACA JUGA:Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Dengan pertimbangan besaran Rp 6.000.000 dari PKP jika dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp 5.000.000 wajib membayar pajak Rp 300.000 per tahun.*

 palpres.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com