PSR Terkendala Lahan

PSR Terkendala Lahan

BIBIT: Kepala Dinas Perkebunan saat melihat konidisi bibit sawit untuk peremajaan.-Foto: Heru/Pagaralam Pos-

LAHAT,PAGARALAMPOS -  Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat menyebut, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Lahat, belum bisa menembus target kuota yang diberikan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, seluas 500 hektar pertahun. Kendalanya karena persoalan lahan, baik minimnya lahan sawit yang harus diremajakan dan waktu verifikasi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat.

Tahun 2021 lalu, Kabupaten Lahat terima kuota 500 hektar lahan sawit untuk diremajakan.

Tapi baru bisa dipenuhi seluas 171 hektar, lokasinya di SP 2 Bumi Lampung, Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur. Sedangkan tahun 2022 ini, dari target 500 hektar tersebut, baru 75 hektar yang lolos verifikasi Kementerian Perkebunan.

"Peremajaan sawit tahun ini, itu usulan tahun 2021. Peremajaan sawit rakyat tahun ini belum tahu berapa luasnya, belum bisa capai target karena menunggu verifikasi lahan selesai," terang Vivi Anggraini SSTp, Kepala Dinas Perkebunan Lahat, Jumat 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Ajak Waspada Potensi Gangguan Kamtib di Moment Tahun Baru

Vivi mengakui, program PSR tahun 2022 belum bisa bergerak, karena BPN Lahat belum ngecek ke lapangan. Karena, syarat untuk dapatkan program PSR tersebut, lahan minimal 50 hektar milik kelompok tani, sudah lolos verifikasi. Karena lahan tersebut tidak boleh tumpang tindih, sertifikat harus sesuai nama dan alamat.

"Lahan 75 hektar yang sudah lulus verifikasi Kementrian Perkebunan itu di Desa Wanaraya, Kecamatan Kikim Barat. Saat ini baru proses permohonan rekomendasi teknis (Rekomtek),  kemungkinan dilaksanakan tahun 2023 mendatang," ujarnya.

Vivi menyebut, dana PSR tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sebagi penghimpun dana sisa ekpor minyak sawit. Menurutnya, hampir seluruh wilayah perkebunan sawit, terkendala lahan untuk mensukseskan target PSR ini.

"Untuk permintaan sudah banyak, kita sudah berupaya mendorong BPN untuk lakukan verifikasi lapangan. Program PSR ini tidak bisa untuk lahan baru, harus lahan dengan tanaman berusia tua," ucap Vivi.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: