Ayo Aktifkan Kartu KIS yang Tidak Aktif Dari Pemeintah, Inilah Caranya
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat-old.beji-tulung.desa--palpres.com -palpres.com
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM- Sering kali kita mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai persoalan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diberikan gratis oleh pemerintah, tidak bisa lagi digunakan saat melangsungkan pengobatan di layanan masyarakat.
Permasalahannya, kartu KIS tersebut sudah non aktif.
Hal ini tentunya membuat masyarakat yang memiliki kartu tersebut khawatir, apakah kartu KIS tersebut kalau tidak aktif lagi maka tidak bisa digunakan kembali.
Dan apakah mereka harus membayar layanan kesehatan yang selama ini dibayarkan pemerintah.
BACA JUGA:Rekrutmen Kementerian Luar Negeri, Cek Persyaratannya Disini! Kesempatan Untuk Lulusan SMA Hingga S2
Jika dikutip dari Permensos Nomer 21 Tahun 2019 Pasal 1, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI Jaminan Kesehatan) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Lalu pertanyaannya, kenapa KIS PBI bisa menjadi tidak aktif?
Harus melapor kepada siapa?
Bagaimana cara mengaktifkan KIS PBI?
BACA JUGA:Tidak Kapok
Dijelaskan juga dalam juknisnya, bahwa kenapa PBI bisa tidak aktif dikarenakan beberapa hal.
Antaralain yaitu yang bersangkutan meninggal dunia, pindah segmen (menjadi kemandiri), NIK ganda, NIK tidak valid, sengaja dinonaktifkan, dan terakhir tidak terverifikasi di SIKS-NG.
Selanjutnya berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan, sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.
Dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com