Beredar Video Asusila 22 Detik Oknum Kades di OKU Selatan
Ilustrasi video mesum---palpres.com -palpres.com
MUARADUA, PAGARALAMPOS.CO - Video dugaan asusila alias tak senonoh menghebohkan jagad maya khususnya warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, beberapa hari terakhir.
Dikutip palpres.com Video selama 22 detik yang beredar tersebut terlihat seolah wanita dan pria tengah melakukan aktivitas panggilan video Whatshapp. Mirisnya, dalam video tersebut diduga mirip salah satu oknum Kepala Desa disalah satu desa ada di Kecamatan Kisam Tinggi.
Nampak jelas dalam vidio baik pria dan wanita tengah memainkan alat kelamin masing-masing. Si pria tanpa mengenakan celana. Sementara, si wanita tanpa mengenakan sehelai benang pun.
“Ada video pria dan wanita lagi asusila, katanya prianya mirip oknum Kades," sebut TA salah satu warga, Jum'at 16 Desember. Dikatakan, video beredar luas ditengah-tengah masyarakat mempertontonkan tindakan asusila ataupun tidak pantas.
"Videonya ada perbuatan tidak senonoh, belum diketahui dari mana asal video tersebut awal mulanya tersebar," ujarnya. Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SIK mengatakan, sudah langsung mengintruksikan Intelkam dan Satresrim untuk turun langsung mengecek kebenarannya.
BACA JUGA:Gempa di Sumur Banten Ikut Dirasakan Warga Pringsewu Lampung
"Petugas sudah turun, Intel dan Reskrim sudah turun melakukan kroscek kebenaran video yang beredar itu," ungkapnya. Sayangnya, Camat Kecamatan Kisam Tinggi Fajrul ketika dihubungi melalui Pesan Whatshapp terkait video tersebut tak merespon ataupun mengomentari.
Berita Terkait, Beredarnya video mesum yang diperankan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Muara Bunga (UMMUBA) menyedot perhatian berbagai pihak. tidak terkecuali Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi.
Ketua Umum FKDM Provinsi Jambi, Sigit Ekoyuwono mengatakan, pihak kepolisian perlu turun tangan terhadap peristiwa beredarnya video mesum mahasiswa UMMUBA ini.
Sigit juga meminta agar pihak kepolisi mengusut tuntas penyebar video mesum tersebut. "Pihak kepolisian agar mengusut tuntas penyebar video mesum tersebut sesuai pasal UU ITE,” kata Sigit dikutip dari jambiindependent.co.id, Rabu 7 Desember 2022.
Terkait sanksi tegas yang diberikan pihak UMMUBA kepda mahasiswanya itu dengan memberikan pemberhentian tanpa surat kepada diapresiasi oleh Sigit. “Perlu ada sanksi tegas. Ini demi menjaga nama baik universitas pada khususnya, dan nama baik Ormas Islam Muhammadiyah pada umumnya,” kata Sigit.
Sejak video mesumnya beredar luas di media sosial sekitar bulan Oktober lalu, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMMUBA) itu tidak pernah lagi masuk kampus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com