Didatangi Polisi, Wanita di Muratara Keluarkan Benda Terlarang dari Bra

Didatangi Polisi, Wanita di Muratara Keluarkan Benda Terlarang dari Bra

Tersangka Evi alias Upek yang mengeluarkan benda terlarang (sabu) dari dalam bra-nya---linggaupos.co.id-linggaupos.co.id

 

MURATARA, PAGARALAMPOS.CO - Polisi mendatangi seorang wanita di tepi Jalinsum Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dikutip linggaupos.co.id Saat didatangi petugas Sat Narkoba Polres Muratara, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, wanita tersebut tiba-tiba mengeluarkan sebuah benda dari dalam bra nya.

Sontak petugas kaget, namun benda tersebut kemudian diamankan petugas Sat Narkoba, karena isi bungkusan plastik yang dikeluarkan dari bra, adalah benda terlarang yakni sabu. Wanita itu diketahui bernama Evi alias Upek (26) warga Simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Dari Evi alias Upek petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening diduga berisikan sabu  dengan berat brutto 11,89 gram. Kemudian juga diamankan tisue, pirek kaca, uang Rp35 ribu dan bra hitam.

BACA JUGA:Perbuatan Ajay di Lubuklinggau Bikin Malu, Rudapaksa Bocah di Mushola

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan,  awalnya personil Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi di Lesung Batu sering terjadi transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Hingga diketahui keberadaan tersangka Evi sebagai kurir.

“Saat petugas datang ke lokasi, ada seorang wanita yang berada di  tepi jalan. Ketika didatangi dan mengetahui yang datang polisi, ia mengeluarkan sendiri plastik hitam dari dalam bra miliknya,” kata Kasi Humas.

Setelah dibuka plastik hitam tersebut  ditemukan barang bukti sabu. Kemudian Evi dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. Ada Peredaran Narkoba di Pemukiman SAD Muratara

Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap adanya peredaran narkoba di pemukiman Suku Anak Dalam (SAD).  Tepatnya di Kampung 8 Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Penggerebekan dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Muratara, Kamis 24 November 2022  sekitar pukul 01.00 WIB. 

BACA JUGA:Prediksi Juara Piala Dunia 2022: Brasil dan Prancis Kandidat, Argentina Berat

Tersangka adalah Usman (42) warga Kampung 8 Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti, plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu  0,30 gram, tas hitam, 2 STNK, dompet berisi uang Rp3.090.000, dan uang Rp. 230.000. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan sebelumnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di areal pemukiman SAD sering terjadi transaksi jual beli sabu.

“Bahkan peredaran sabu ini sudah meresahkan masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi tersebut Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” jelas Kasi Humas AKP Joni Indrajaya. Hasil penyelidikan, kemudian petugas melaksanakan penangkapan terhadap tersangka. 

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastic klip bening yang diduga narkotika jenis Sabu ditemukan di dapa (rak papan) yang berada di dalam rumah, dan disampingnya didapat juga satu buah tas warna hitam, yang berisikan,dompet warna hitam. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.co.id