3 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Seorang Gadis Curhat di Buku Harian
Beginilah pasca dilaporkan, Pelaku SA saat ini tengah diperiksa oleh Polisi-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id---Cepi
BENGKULUEXPRESS.PAGARALAMPOS.CO - Entah apa yang menjadi pikiran SA (43) warga dari salah satu desa di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya.
Atas perbuatannya tersebut, SA harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah aksinya tersebut dilaporkan oleh Ibu korban.
Saat dikonfrimasi, Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan SIK MH mengatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban, bahwa ia mendapatkan kabar dari suadaranya yang berada di Sumatera Selatan yang menemukan sebuah tulisan seperti buku harian yang di dalamnya adalah isi dari curahan hati si korban.
Merasa terkejut dengan curahan hati yang ditulis korban, akhirnya saudara pelapor yang merupakan bibi korban berusaha mencari kebenaran tentang peristiwa yang dialami oleh korban ini dengan berkoordinasi kepada pelapor yang merupakan ibu korban.
"Ya, benar, peristiwa ini terungkap dari curahan hati si korban yang sempat dituliskan di dalam sebuah buku miliknya, oleh bibinya," ujar Kapolsek.
Setelah menerima berita tersebut, akhirnya ibu korban pun mendesak pelaku mengaku. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan kepada korban, namun setelah didesak terus akhirnya pelaku pun mengakui perbuatan kejinya tersebut.
Pelaku mencabuli skorban sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas I di tahun 2020 hingga korban kelas III SMP bulan Juni tahun 2022.
"Pelaku telah kita amankan saat ini, dan atas perbuatannya pelaku SA terancam Pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tukas ibu korban.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bengkulu.express