Ini Pesan Kasatres, Agar ASN tak Terjerat Tipikor
Foto : Dok/Pagaralampos.co PENYULUHAN : Kasatres AKP Mursal didampingi Kasi Intelijen Lutfi Fresly narsum dalam penyuluhan Hari Anti Korupsi 2022, Selasa, 6 Desember 2022. --
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.CO – Menciptakan aparatur pemerintahan bebas korupsi, Unit Tipikor Polres Pagar Alam berikan penyuluhan.
Bertempat diruang Rapat Besemah I Setdakot Pagaralam, giat sekaligus memepringati Hari Anti Korupsi 2022.
Pada kesempatan, Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK melalui Kasatres AKP Mursal memyampaikan materi paparan kepada peserta dari kalangan ASN yang mewakili OPD dilingkup Pemkot Pagar Alam.
Melalui tema peringatan, AKP Mursal mengajak membangun ASN berintegrasi berintegritas mencegah korupsi.
BACA JUGA:Agar Masyarakat Terlayani, Ini yang Dilakukan Kapolres Pagar Alam
“Kita memberikan pengertian kepada peserta mengenai jenis dan dampak Tipikor bagi pembangunan, juga bagi pelaksana,” ujar AKP Mursal didampingi Kanit Tipikor Aipda Chandra SH.
Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan kegiatan pejabat atau ASN rentan terjerat tindak pidana korupsi. Dalam hal ini mereka yang mendapat peran sebagai KPA, PPTK, PPK, pengawasa bahkan pihak ketiga dalam hal rekanan (pemborong, red)
Solusinya, ucap AKP Mursal, ASN harus menjaga intergitas mereka dalam melaksanakna tugas. Jalankan perogram kegiatan sesuai prosedural.
“Fungsi pengawasan harus dijalankan, baik itu internal maupun eksternal dalam setiap kegiatan pembangunan,” timpalnya.
BACA JUGA:Ciptakan Kondusifitas Masyarakat, Polres Pagaralam MoU bersama Bapas Lahat
Mengenai pidana kasus perkaranya, yakni pasal 2 UU Tipikor tahun 99 mengenai Tipikor. Adapun oknum yang terjerat pidana ini adalah tindakan yang dilakukan oknum yang merugikan negara.
“Untuk di Kota Pagaralam, Tipikor Polres Pagaralam sepanjang 2009 2029 telah mengungkap 13 kasus dengan 40 tersangka,” pungkasnya. (Atg06/min3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: