Jadi Tersangka Oknum ASN OKU Timbun Solar Subsidi

Jadi Tersangka Oknum ASN OKU Timbun Solar Subsidi

Oknum ASN di OKU resmi menyandang status tersangka dalam perkara penimbunan BBM subsidi jenis solar.-Foto: Ist.--okes.co.id-okes.co.id

Barang bukti lain yang disita adalah satu unit truk Dyna E 8824 FE yang dikemudikan Efri Fransisco. Teruk ini membawa 27 jerigen 35 Liter yang berisi solar dan sebuah timbangan ukuran 30 KG. 

Kemudian satu unit truk PS 120 BG 8358 FO yang dikemudikan Diki Aprianto juga ditahan, termasuk satu unit mobil Panther BG 1976 FS yang dikemudikan Reli Ardiansyah.

"Kelima pelaku merupakan suruhan dari pemilik usaha berinisial YY yang merupakan oknum ASN di Baturaja,” kata Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid. 

Hamid mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah membeli BBM jenis solar bersubsidi berulang kali dengan kendaraan yang berbeda. 

BACA JUGA:Senam Sehat Restorasi Berlangsung Meriah, Bentuk Memperingati HUT Partai NasDem ke-11 Tahun

Hal ini dilakukan agar petugas SPBU dan warga tidak curiga pembelian BBM berulang kali. 

Setelah BBM dibeli, BBM tersebut dimasukkan ke jerigen di rumah YY. Tujuannya agar BBM tersebut bisa dijual kembali.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okes.co.id