Pertanyakan PPEP Diperbolehkan Atau Tidak Menjadi Penyelenggara Pemilu

Pertanyakan PPEP Diperbolehkan Atau Tidak Menjadi Penyelenggara Pemilu

PERTANYAKAN: Masyarakat pertanyakan apakah Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian noleh jadi penyelenggara pemilu. Foto : int---okutimurpos.com-okutimurpos.com

BACA JUGA:Polres Kota Bengkulu Amankan Ratusan Botol Miras Dalam Operasi Pekat Nala II Pertanian atau PPEP itu kan pegawai Provinsi Sumatera Selatan yang diperbantukan di OKU Timur. Jadi pihaknya belum tau secara pasti regulasinya apakah PPEP boleh menjadi penyelenggara pemilu.

"Kita cari tahu dulu regulasinya, apakah boleh atau tidak karena mereka (PPEP) pegawai Provinsi Sumatera Selatan, kalaupun untuk menjadi penyelenggara pemilu harus izin ya langsung ke provinsi izinnya," pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Herman Jaya mengatakan, kalau aturan dari KPU tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kalau dari KPU OKU Timur tidak ada larangan untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), siapapun boleh menjadi penyelenggara pemilu," ucapnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okutimurpos.com