Undercover, Satres Narkoba Ciduk Pengedar “Daun Setan”

Undercover, Satres Narkoba Ciduk Pengedar “Daun Setan”

Foto : gusti/Pagaralampos.co GANJA : Kapolres menunjukkan barang bukti sepaket ganja kering. Tersangka Juanda saat pers releaae di Mapolres Pagaralam, Selasa, 29 November 2022.--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO – Bukannya pelanggan yang mesan ganja, justru aparat kepolisian yang menyamar. Undercover yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus pengedarDaun Setan’, adalah Juanda Dwi Saputra (22).

Tersangka tercatat berdomisili Jalan Serma Somad, Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan diringkus saat petugas berpura pura memesan Ganja.

Penangkapan kepada tersangka di kawasan Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Selatan pada Jumat 18 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

“Kita berpura pura pancing tersangka transaksi,” ucap Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Sutioso.

BACA JUGA:Tak Jera Edarkan Sabu, Residivis Ini Kembali Diringkus

Kronologi penangkapan, dia diringkus di kawasan Perandonan. “Setelah dilakukan penggeledahan barang bukti satu paket ganja kering disembunyikan dari balik kaos baju tersangka,” ujar Iptu Sutioso.

Setelah mengamankan barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolres Pagaralam.

“Tersangka Juanda terancam pidana pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Sutioso. (Atg06/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: