Bakar Lahan Ada Sanksi Pidananya
Foto : Polsek Ulu Musi/Pagaralampos.co PATROLI : Jajaran Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang, saat melaksanakan patroli dalam rangka mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Ulu Musi, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, Jum'at, 26 November--
EMPAT LAWANG, PAGARALAMPOS.CO - Membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, sangat dilarang bahkan ada sanksi pidananya bagi pelaku yang membakar lahan tersebut.
Karena itu, jajaran Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang, melaksanakan patroli dalam rangka mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Ulu Musi, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Ulu Musi, Iptu Haryono mengatakan, personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ulu Musi, kembali melaksanakan sosialisasi dengan langsung mendatangi masyarakat di wilayah hukum Polsek Ulu Musi.
Disampaikannya, masyarakat dihimbau agar tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena ada sanksi pidananya.
BACA JUGA:Parah! Kakek Cabul di Ciduk Polres Empat Lawang
"Membuka lahan dengan cara membakar adalah tidak diperbolehkan dan ada saksi pidananya," terang Hary, Sabtu, 26 November 2022.
Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Ulu Musi, Wartusi mengatakan, menyambut baik himbauan yang disampaikan jajaran Polsek Ulu Musi terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Dengan begitu, masyarakat yang sebelumnya tidak mengerti, menjadi faham, bahwa ada sanksi pidananya jika membuka lahan dengan cara membakar," imbuhnya.(07/min3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: