Kakek Cabul di Ciduk Polres Empat Lawang

Kakek Cabul di Ciduk Polres Empat Lawang

Foto : Polres Empat Lawang/pagralampos.co AMANKAN : Tersangka Iskandar (posisi jongkok) saat diamankan di Mapolres Empat Lawang Polda Sumsel, Sabtu 26 November 2022.--

EMPAT LAWANG, PAGARALAMPOS.CO - Lagi dan lagi dugaan kasus perbuatan cabul kembali menyasar anak-anak di Kabupaten EMPAT LAWANG.

Kali ini seorang bocah perempuan umur 10 tahun diduga menjadi korban, dan mirisnya pelaku seorang lansia yang sudah bau tanah.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel, AKP Tohirin mengakui adanya penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap Iskandar (74) warga Desa Mekar Jaya (3A) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dijelaskannya, tersangka Iskandar merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap cucu tirinya sendiri yang masih berumur 10 tahun di rumah tersangka.

BACA JUGA:Pejabat Pemkab Empat Lawang Datangi Polres

Diceritakannya, kejadian pencabulan tersebut, terjadi malam hari saat seluruh anggota keluarga di dalam rumah tersangka sedang terlelap tidur. Saat itulah tersangka mengajak korban melakukan hubungan intim.

Tanpa perlawanan karena merasa takut, korban mengikuti kehendak tersangka dan setelah menyalurkan nafsu bejatnya, tersangka meminta korban untuk tidak bercerita dengan siapapun.

"Korban mengangguk dan melanjutkan tidur, atas kejadian tersebut korban dengan rasa takut dan mengadu dengan tetangganya. Hingga pada akhirya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Empat Lawag," ungkap AKP Tohirin.

BACA JUGA:Bus Marlin Terperosok di Jalan Rusak, Jalan Lintang Kanan-Pendopo Sempat Macet

Kemudian, atas laporan itu anggota Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel, melakaukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Tohirin.(07/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: