Ratusan Warga Tuntut Polres Lahat

Ratusan Warga Tuntut Polres Lahat

PADATI: Ratusan warga Merapi Area padati jalan di simpang empat Kejari Lahat.-Foto: Heru/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Lahat - Ratusan warga Kecamatan Merapi Area penuhi Jl Kol Burlian, di simpang empat Kejaksaan Negeri Lahat. Ratusan warga ini menuntut Polres Lahat membebaskan dua warganya yakni, Dedi dan Herman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan. "Bebaskan warga kami. Kami bukan maling, itu tanah sendiri bukan tanah perusahaan," kata Ketua KUD Merapi Jaya, Taufik M Nur, Senin (14/11).

Sudarman, salah satu tokoh masyarakat Merapi Area juga menyebut, lahan yang digarap bukan hutan produksi. Hutan tersebut telah diturunkan turun menurun dari nenek moyang ke buyut dan orang tua warga. Warga meminta, jangan ada yang merampas hutan rakyat. Apalagi tanah tersebut milik pribadi belum pernah dibebaskan. "Itu tanah milik sendiri bukan milik perusahaan. Keluarkan warga kami hari ini. Kami bukan maling, kami belum jual batubara itu," teriaknya.

Untuk meredam aksi warga, sepuluh perwakilan warga diajak untuk bermediasi. Sayangnya mediasi tersebut tidak menghasilkan apa-apa. Dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jadi tahanan Polres Lahat karena lakukan penambangan ilegal. "Tersangka tidak bisa asal dibebaskan. Itu sudah nyata melanggar aturan. Warga dipersilakan menyampaikan aspirasinya, asal jangan anarkis," tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi Penmas, Aiplu Lispono. 

BACA JUGA:Kasus BTS Kominfo Disinyalir Libatkan Orang Kuat, SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas

Disinggung soal laporan dari PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), Lispono menyebut, hingga saat ini belum ada pencabutan laporan pihak PT LPPBJ. Meskipun pengakuan tersangka belum lakukan penjualan, namun aktivitas penambangan tersebut sudah melanggar UU Minerba Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. "Belum ada pencabutan laporan PT LPPBJ. Sesuai aturan, kita tidak mungkin asal melepaskan tersangka," sampainya. (her18)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: