KAPL Tuntut Pemprov Sumsel Tertibkan Perusahaan yang Cemari Lingkungan

KAPL Tuntut Pemprov Sumsel Tertibkan Perusahaan yang Cemari Lingkungan

AKSI: Tampak puluhan masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan saat mengelar aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pemprov Sumsel.-Foto: Ist-

PAGARALAM POS, Palembang - Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) menggelar Aksi Demonstrasi di Halaman Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa hari lalu.

Aksi Demonstrasi yang digelar KAPL tersebut untuk meminta atau menuntut Pemprov Sumsel untuk segera menertibkan perusahaan yang melanggar Aturan. "Kedatangan Kami kesini untuk menuntut Gubernur Sumsel, H Herman Deru segera menertibkan perusahaan di Provinsi Sumsel yang mencemari lingkungan Sungai," ujar perwakilan aksi demo Rian.

Rian mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan dengan mencemari lingkungan ini seakan tak pernah habis, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). "Aktivitas yang dilakukan seolah tak pernah mendapat teguran dari dinas terkait," katanya.

Lebih lanjut diungkapkannya, dengan banyak perusahaan yang melanggar jelas akan merugikan masyarakat sekitar. "Ya, takhanha masyarakat yang dirugikan, ekosistem ikan dibawah air otomotis akan ikut terdampak," ungkap Rian seraya menambahkan bahwa Tak hanya perusahaan yang mencemari lingkungan, galian tambang pasir ilegal pun banyak ditemukan beraktivitas.

BACA JUGA:Isi Gas LPG Dikurangi

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Provinsi Sumsel, Herdi Apriansyah mengatakan, mengenai pencemaran lingkungan sungai pihaknya akan langsung mengecek ke lokasi dan berkoordinasi dengan dinas setempat. "Segera saya akan dikoordinasikan dengan dinas setempat," katanya.

BACA JUGA:Pinta RT Giatkan Lagi Penagihan

Lanjutnya,.semua perusahaan yang melakukan aktivitas khususnya yang berhubungan dengan lingkungan sungai telah diberikan warning agar tak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kendati, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi berupa penarikan izin usaha dan terus memberikan sosialisasi. "Kita tidak bisa memberikan sanksi pidana karena itu bukan ranah kita. Yang jelas sosialisasi dan sanksi pasti kami berikan jika memang terdapat pelanggaran," ujar Herdi. (Rian20)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: