Pelajar SMA di OKU Simpan 7 Kilogram Ganja Akhirnya Ditangkap BNN OKU Timur.
Pelaku AD, pelajar salah satu SMA di OKU ditangkap BNNK OKUT beserta 7 kilo ganja, Kamis 27 Oktober 2022. --palembang.pos
PALEMBANG , PAGARALAMPOS - Pelajar SMA disalah satu sekolah di Kabupaten OKU, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) OKU Timur, bersama BNNP Sumsel.
Adalah AD (17), sang pelajar SMA dimaksud. Bahkan, AD diduga bandar narkoba asal Baturaja ini kedapatan memiliki 8 bungkus ganja seberat 7 kilogram.
Pelaku AD berhasil ditangkap dijalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 17.50 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, ungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Polres OKU diback up langsung BNNP Sumsel.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Janji Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK
"Tersangka kita tangkap dijalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU," jelasnya, Kamis 27 Oktober 2022.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNK OKU Timur, kata Efri Tambunan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya sebanyak 8 bungkus Lakban Cokelat ukuran besar yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto lebih kurang 7 kilogram.
Beserta batang ganja sekitar 1/2 kilogram dalam kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Mulut Mayat Wanita Bertato 'Trust Love Him' Disumpal Tisu, Sekuriti Malah Ikut Bantu Buang ke Got
"Barang bukti ganja ini kita temukan dalam kosan pelaku," tegasnya.
Dihadapan Tim Pemberantasan BNNK, pelaku mengaku paket narkotika yang narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut didapatkan dari bandar dari Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palembang.pos