Isi 3 Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Isi 3 Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

3 putusan sela Majelis Hakim tolak eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Ketua.-m.ichsan---disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO -  Sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Pada sidang tersebut, Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua dari tim Majelis Hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

Terdapat 3 putusan sela Majelis Hakim tolak eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Ketua.

Kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

"Dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak dan dakwaan penuntut umum nomor register perkara no Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan pasal," ujar Hakim di persidangan, Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim, Akan Hadirkan 12 Saksi

"Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang terdaftar di kepanitraan pidana dengan register no perkara Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL haruslah dilanjutkan," lanjut hakim.

Berikut putusan sela untuk terdakwa Ferdy Sambo dari Majelis Hakim:  

  1. Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo
  3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Dengan penolakan eksepsi dari Ferdy Sambo tersebut, persidangan mantan Kadiv Propam Polri ini akan dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi.

“Agenda persidangan nanti pemeriksaan 12 orang saksi seperti kemaren (sidang Bharada E-red), tolong diajukan lagi,” ungkap Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua.

BACA JUGA:Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Atas Pembunuhan Brgadir J Dibacakan Hakim

BACA JUGA:Agenda Sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang Kompak Berkemeja Putih

Agenda sidang lanjutan kali ini menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan diisi dengan putusan sela.

Kemudian ada juga terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan esepsi atau nota keberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id