BPOM Telusuri 133 Obat Sirup yang Beredar, Ternyata Ini Hasilnya

BPOM Telusuri 133 Obat Sirup yang Beredar, Ternyata Ini Hasilnya

Kepala Badan POM Penny K Lukito menyatakan obat-obatan tradisional dan suplemen yang overclaim bakal dibasmi atau dibabat habis. Foto: fajar----disway.id

Penny mengatakan tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ketiga produk itu sebelumnya sudah dilaporkan BPOM telah mengandung cemaran EG dan DEG.

Daftar Obat Dinyatakan BPOM:

  1. Alerfed Syrup
  2. Amoxan, Amoxicilinm
  3. Azithromycin Syrup Cazetin
  4. Cefacef Syrup
  5. Cefspan syrup
  6. Cetirizin
  7. Devosix drop 15 ml
  8. Domperidon Sirup
  9. Etamox syrup
  10. Interzinc
  11. Nytex
  12. Omemox
  13. Rhinos Neo drop
  14. Vestein (Erdostein)
  15. Yusimox
  16. Zinc Syrup
  17. Zincpro syrup
  18. Zibramax
  19. Renalyte
  20. Amoksisilin
  21. Eritromisin.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada Jumat 21 Oktober telah mengumumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan itu mengatakan bahan polietilen glikol sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama berada pada ambang batas aman.

Namun, ketika formula campurannya buruk maka polietilen glikol bisa memicu cemaran EG dan DEG. Sesuai Famakope dan standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id