Rizky Billar Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda, Pengacara: Letih Sekali

Rizky Billar Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda, Pengacara: Letih Sekali

Rizky Billar minta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda-Instagram/ @rizkybillar-Instagram/ @rizkybilla-disway.id -disway. id

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS - Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora. Penetapan status tersangka aktor 27 tahun itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.Hotma Sitompul yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar sempat mengungkapkan kondisi kliennya. Hotma mengatakan Billar merasa lelah setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. "Kondisinya

BACA JUGA:Percepat Pembangunan di Pagaralam, Wako Sambut Baik Diskusi Umum Penegakan Hukum

capek, lelah," kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022 dini hari.Pemeriksaan terhadap Rizky Billar dalam Kasus KDRT Lesti Kejora DiistirahatkanLantaran Billar merasa lelah, Hotma menyebut bahwa pemeriksaan terhadap bintang sinetron Jangan Panggil Gue Pak Haji itu diistirahatkan. "Letih sekali, kita minta ditunda dulu sebentar. Hari ini diistirahatkan," tutur Hotma.Di sisi lain, Hotma mengupayakan penyelesaian yang terbaik terkait kasus dugaan KDRT yang menjerat Billar. "Tadi kan sudah bilang didamaikan kita semua

BACA JUGA:Cek Saluran Drainase Penyebab Banjir

bicara semua pihak. Kita bicara pada penyidik, kita tahu bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan oleh pihak kepolisian," ucapnya. Selain Hotma, ada pula Milano Lubis yang mengaku sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky. "Iya udah ditunjuk," ujar Milano di Polres Metro Jakarta Selatan. Milano mengatakan Billar kini diberikan waktu untuk beristirahat. Dia mengungkapkan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Billar pada pagi nanti. "Rizky (Billar) pokoknya malam ini istirahat, karena dia ada pemeriksaan besok pagi

BACA JUGA:Suarakan Semangat Perubahan dan Perbaikan

jam 10.00," kata Milano. CCTV Sampai Hasil Visum Jadi Bukti Polisi Tetapkan Rizky Billar Sebagai TersangkaPenetapan Rizky Billar sendiri disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini diantaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum."Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," kata Zulpan."Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini

BACA JUGA: Majukan Sektor Pariwisata Pagaralam, CVI 08 Sriwijaya Chapter Pagaralam Gelar Deklarasi

status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," tuturnya.Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.Dijadwalkan, Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2022 pukul 10 pagi.Sementara,

diketahui saat ini Lesti Kejora tengah berada di tanah suci Mekkah untuk menjalankan ibadah umrah, bersama keluarga serta anak semata wayangnya, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar atau yang akrab disapa dengan Baby L. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id