Satu Tersangka Kanjuruhan Bantah Kunci Pintu Stadion, Desak Polisi Bongkar Rekaman CCTV: Saya Ingin Keadilan
Menurut Polri korban tewas tragedy kanjuruhan Malang bukan karena gas air mata, namun kekurangan oksigen.-Istimewa/bambang DA--disway.id-disway.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Security officer Stadion Kanjuruhan Malang, Suko Sutrisno kini ditetapkan jadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya terkait kerusuhan Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Penetapan tersangka Suko Sutrisno diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Suko Sutrisno diduga tidak bertanggung jawab dalam membuat dokumen penilaian risiko untuk pertandingan.
Lantas Suko Sutrisno dianggap langgar pasal 395 KUHP dan Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Penetapan security officer Stadion Kanjuruhan Malang sebagai tersangka ini juga diduga tak lepas dari perintahnya kepada steward pertandingan Arema FC vs Persebaya untuk tinggalkan gerbang yang mereka jaga.
Padahal, steward pertandingan harusnya ada di posisinya masing-masing agar bisa membukakan pintu keluar Stadion Kanjuruhan secara maksimal.
“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” ujar Listyo Sigit Prabowo, Kamis 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Perwakilan FIFA Sambangi PSSI, Bahas Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabar Baik atau Buruk?
Terkait hal ini, Suko mengatakan tak pernah perintahkan Steward untuk menutup pintu di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Saya tak pernah memerintahkan Steward untuk menutup pintu gate," kata Suko pada Senin 10 Oktober 2022.
Ia pun mendesak agar polisi membongkar rekaman CCTV untuk membuktikannya.
BACA JUGA:Respons Akhmad Hadian Lukita Usai Dijadikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kami Hormati Proses Hukum
"Saya akan mematuhi proses hukum. Saya ingin keadilan dan diusut tuntas ," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id