Perampokan di Jalintim Musi Rawas Sudah Direncanakan, Uang Rp 300 Juta Dibagi di Hutan

Perampokan di Jalintim Musi Rawas Sudah Direncanakan, Uang Rp 300 Juta Dibagi di Hutan

Tersangka Hans, salah satu komplotan pelaku peramokan di Jalintim saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto : Khalid/sumeks.co---sumeks.co-sumeks.co

ATM Mandiri miliknya," jelas Kapolres. Saat disinggung keterkaitan kemungkinan keterlibatan 'orang dalam' pada aksi perampokan tersebut, Kapolres mengatakan ada indikasi mengarah ke sana.  "Soal keterlibatan orang dalam, memang ada indikasi, tapi belum ada bukti. Namun tetap kita dalami," pungkas Kapolres.  Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sementara, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menambahkan, tersangka Hans merupakan pemain lama dalam hal curas. Meski belum pernah dipenjara, Hans diduga juga terlibat dalam tindak kejahatan

lainnya.  "Hampir bisa dipastikan Hans ini terlibat dalam kasus penemuan mayat di Simpang Priuk, Kota Lubuklinggau, modus perampokan pada tahun 2017 lalu," katanya.  Diketahui, jasat Alfian, warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, ditemukan, warga mengapung, di aliran Sungai Kelingi dibawah Jembatan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Jumat 24 November 2017, pukul 15.45 WIB.  Sebelum kejadian itu, korban Alfian dijemput oleh enam orang di rumahnya. Salah satu yang menjemput Alfian kala itu hampir pasti adalah Handoyo alias Hans.  Katanya ingin pergi ke

Lubuklinggau ada kegiatan bisnis. Lalu korban ditemukan tak bernyawa oleh warga. Alfian kuat dugaan adalah korban pembunuhan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co