Jelang Penyerahan Ferdy Sambo Cs, 10 Kontainer Dokumen dan Barang Bukti Mendarat di Kejaksaan

Jelang Penyerahan Ferdy Sambo Cs, 10 Kontainer Dokumen dan Barang Bukti Mendarat di Kejaksaan

10 kontainer dokumen dan barang bukti tersangka pembunuhan Brigadir J tiba di Kejaksaan-Foto/Dok-disway.id-disway.id

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," sambungnya.

BACA JUGA:Waw 2 Mantan Orang Dalam KPK Bela Ferdy Sambo, Kapolri: Saya Dibohongi

"Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim," imbuhnya.

Fadil menjelaskan, bahwa tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," tegasnya.

BACA JUGA:Telak! Kamaruddin Bilang Percuma Ferdy Sambo dan Putri Buka-bukaan di Persidangan: Ada Hukum Surga dan Neraka

Dapat disampaikan, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya yakni Putri Candrawathi (PC). 

Kemudian dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer (RE) dan Ricky Rizal (RR). Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf (KM).

BACA JUGA:Jenderal Sigit Mutasi 30 Personel Pasca Kasus Ferdy Sambo, Simak Daftar Lengkapnya!

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id