Brigjen Andi Rian Djajadi Konfirmasi Ferdy Sambo Akan Ditampilkan Bareskrim Hari Ini

Brigjen Andi Rian Djajadi Konfirmasi Ferdy Sambo Akan Ditampilkan Bareskrim Hari Ini

Ilustrasi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf-Syaiful Amri/-disway.id-disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan Ferdy Sambo akan ditampilkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Ditampilkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan dilakukan sebelum pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung

Bukan hanya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saja, tetapi para tersangka lainnya juga akan ditampilkan oleh Bareskrim sebelum proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan dilakukan.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Brigjen Andi Rian pada Rabu, 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Mendarat ke Kejaksaan Agung Hari Ini

Sebelumnya pelimpahan tahap II yakni barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Sejumlah barang bukti yang banyak itu dimasukkan ke dalam beberapa plastik.

Meski begitu, Brigjen Andi tidak menjelaskan secara rinci keseluruhan dari barang bukti yang ada.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," pungkasnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa pelaksanaan tahap II akan digelar pada hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Telak! Kamaruddin Bilang Percuma Ferdy Sambo dan Putri Buka-bukaan di Persidangan: Ada Hukum Surga dan Neraka

“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” tutur Komjen Agus, Selasa 4 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. 

Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id