Bandit Pecah Kaca Asal Mura Dicokok Polres Pagaralam

Bandit Pecah Kaca Asal Mura Dicokok Polres Pagaralam

Foto: Reri Alfian/pagaralapos.co Saat tersangka dan barang bukti diamakan di Mapolres Pagaralam--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO - Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah lawas ini agaknya tepat ditujukan untuk Herry Anthoni warga Kabupaten Musirawas (Mura) ini.

Pasalnya setelah lima bulan menghilang usai menggasak uang korban sebesar Rp.9 juta, akhirnya pelaku pecah kaca mobil ini berhasil dicokok oleh anggota Satreskrim Polres Pagaralam dibackup Satreskrim Polres Mura dan Polsek Pagaralam Utara. 

Herry diamankan dikediamannya di Mura Jum'at 30 September 2022. Sementara rekannya Mustofa masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S Ik MH didampingi Kasatreskrim, AKP Najamudin SH dan Kasi Humas, AKP Wempi Kayadu saat press release, Senin, 3 September 2022

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2022, Polres Pagaralam Berhasil Ringkus 18 Tersangka

menyatakan, setelah 5 bulan penyelidikan akhirnya kasus modus pecah kaca yang terjadi 5 bulan lalu berhasil diungkap. "Tersangka diamankan di Mura, sedangkan rekan tersangka Mustofa dinyatakan DPO," tuturnya. 

Kapolres juga menjelaskan, kronologisnya pelaku Herry Anthoni mendekati mobil korban dan memecahkan kaca samping mobil dengan menggunakan serbuk busi, "lalu mengambil tas yang berisikan uang serta surat berharga milik korban,"jelasnya.

BACA JUGA:Kejar Target Nasional Percepatan Dokumen Pelayanan, Dukcapil Sambangi OPD Sosialisasi KTP Digital

Tambah Kapolres, setelahnya rekannya Mustofa menghampiri pakai motor lalu kabur ke Mura. "Sekedar mengingatkan kembali, tindak pencurian dengan modus pecah kaca,

Kamis, 19 Mei 2022 menimpa Rasidi Amri mantan kepala dinas Kesehatan Kota Pagaralam. Tersangka dikenakan Pasal 365 Curas dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun penjara,"pungkasnya. (RI03/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: