Hendak Edarkan Sabu, Agung Mendekam Dipenjara

Hendak Edarkan Sabu, Agung Mendekam Dipenjara

Foto: Ist NARKOBA : Saat tersangka dan barang bukti diamakan di Mapolres Pagaralam.--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO – Polres Pagaralam terus berupaya memtusukan mata rantai penyebaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya, hal tersebut membutuhkan Peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba.

Dengan peran aktif masyarakat tersebut Satres Narkoba berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis shabu.

Tersangka pengedar shabu ialah Agung (20), warga Jalan Peltu Menalis No 25, RW02/RT01, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, tersangka Agung diringkus petugas pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Ronaldo Selipkan Sepaket Sabu Disaku Celana

Dalam penangkapan Agung nerhasil di tangkap di Desa Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Aparat mengamankan barang bukti lima paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,49 gram, dua buah plastik bening berklip merah, HP android jenis Oppo, dan uang sejumlah Rp190 ribu.

Penangkapan Agung, menurut Iptu Sutioso, berawal pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah jika di wilayah Tanjung Payang sering ada transaksi narkoba.

Informasi itu ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung mengecek ke wilayah tersebut.

BACA JUGA:Tim Cheetah Polres Basel Amankan 10 gram Sabu

"Nah, saat di tempat kejadian perkara, petugas mendapati nama Agung yang saat itu tengah berada di depan rumah salah satu warga. Pelaku saat itu tengah asyik duduk di atas sepeda motor Honda Scopy berwarna merah," jelasnya.

Saat dilakukan penyergapan, pelaku Agung sempat akan melarikan diri. Beruntung, petugas bersikap sigap, sehingga pelarian tersangka dapat digagalkan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tujuh plastik bening berklip merah yang mana lima plastik berklip merah berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan Agung di dalam dasbor depan sebelah kiri motor yang dikendarainya.

Saat diinterograsi, Agung mengakui jika narkotika tersebut miliknya yang dibelinya dari Dedek pada pagi harinya di Tanjung Tawang, Kabupaten Empat Lawang seharga Rp500 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: