PDPE Belum Berikan Manfaat ke Daerah dan Masyarakat

PDPE Belum Berikan Manfaat ke Daerah dan Masyarakat

KANTOR: Kantor PDPE dipakai jadi Kantor BPN Lahat.-Foto: Heru/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Lahat - Keberadaan Perusahaan Daerah Pertambangan Energi (PDPE) Lahat, sampai saat ini belum berikan azaz manfaat bagi masyarakat dan daerah. Katanya, Perusahaan Daerah (Perusda) ini bisa jadi salah satu sumber penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), nyatanya bau kehidupan saja tidak ada.

Pasalnya, jangankan mau jalankan program kerja layaknya sebuah perusahaan, organisasi di PDPE saja sudah tidak ada. Saat ini posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dijabat oleh satu orang yang sama.

Bahkan Kantor kebanggaan PDPE yang berada di dekat Polres Lahat, yang sempat ditumbuhi ilalang akibat tidak terawat, kini mala dipinjam sementara oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Lahat.

Anggota Komisi II DPRD Lahat, Dedi Chandra mengatakan, dari awal dibentuk PDPE belum berikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Bahkan untuk menghidupkan perusahaan saja tidak sanggup. Karena itu, sebaiknya PDPE dibubarkan saja.

BACA JUGA:Bertemu BPP Hipmi, Presiden Jokowi Terima Laporan Persiapan Munas XVII Hipmi

"Ya bubarkan saja, membebani pemerintah daerah saja, membebani hutang saja. Sampai sekarang tidak ada gerakan. Kantor saja sudah tidak ada," kata Politisi PDI Perjuangan ini, Kamis (22/9).

BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Anggota Bawaslu Periode 2022-2027

Sekda Lahat, Chandra SH MM membenarkan, jika dari sisi organisasi PDPE sudah tidak berjalan lagi. Karena dari struktur organisasi sudah tidak ada lagi SDM nya, tinggal direktur utama saja.Kalau sisi administrasi, PDPE masih aktif.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima PBNU, Bahas Persiapan R20 di Bali,

Hasil audit BPKP, PDPE harus disembuhkan dahulu. "Untuk PDPE, itu faktanya. Belum dibubarkan. Harus sehat dengan sendirinya dulu," terang Chandra.

BACA JUGA:Atasi Persoalan Pemukiman Lintas Sektoral

Keberadaan PDPE yang seharusnya bisa menampung banyak keuntungan dari sektor pertambangan ini, saat ini dinilai hanya menimbulkan sisi buruknya saja. Apalagi sesuai petunjuk PP Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah daerah harus mengganti nama Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). "Kalau mau dibubarkan PDPE harus sehat dulu.

Kalau mau dipertahankan dan mendapatkan penyertaan modal, harus berganti jadi Perumda dulu, itu syaratnya juga harus sehat dulu. Jadi harus sehat dengan sendirinya dulu," sampainya.

Sebagai pengawas BUMD, Chandra mengatakan, akan kembali mengaudit PDPE. Agar kedepan tidak jadi beban pemerintah daerah, hingga membuat kinerja Pemda jadi buruk. "Direktur PDPE sudah dipanggil untuk segera melaporkan aset yang ada. Itu sedang kami tunggu," tegasnya. (Her18)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: