Pelayanan Ramah dan Tidak Menunggu Terlalu Lama

Pelayanan Ramah dan Tidak Menunggu Terlalu Lama

Foto : Erick/Pagaralampos.co PELAYANAN: Saat Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan saat bersama warga yang membuat SKCK di Polsek Jarai--

JARAI, PAGARALAMPOS.CO - Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) membutuhkan sejumlah berkas persyaratan serta identifikasi sidik jari.

Pengurusan SKCK dapat dilakukan di setiap jenjang organisasi kepolisian mulai Polsek, Polres, dan Polda.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada atau tidak catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

BACA JUGA:BBM Naik, Polsek Jarai Salurkan Bansos

Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan melalui Kanit Intelkam Bripka Agung Boing mengatakan cara membuat SKCK tidak memakan waktu lama.

Warga hanya menunggu satu hari kerja jika berkas persyaratan telah lengkap.

"SOP-nya satu hari kerja. Kalau berkasnya sudah kami terima dan dinyatakan lengkap, hari itu juga diterbitkan oleh petugas SKCK," ujarnya, Senin 12 September 2022.

Cara membuat SKCK membutuhkan sejumlah berkas persyaratan dengan ketentuan yang harus dibawa ketika melakukan pengajuan.

BACA JUGA:Koramil dan Polsek Jarai Latih Paskibra

Selain itu, terdapat ketentuan penerbitan SKCK di setiap jenjang organisasi Kepolisian.

warga Desa Pamah Salak Melda (18) mengungkapkan, rasa kepuasan saat membuat SKCK di Polsek Jarai.

Karena sistem pelayanan di Polsek Jarai sangat ramah terlebih waktu pembuatannya cukup cepat dan tidak terlalu menunggu lama.

"Kami tadi cuma menunggu waktu kurang lebih satu jam, itu pun ada berkas kami yang belum lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: