Empat MoU yang Disepakati dalam Kunjungan Kenegaraan Presiden Ferdinand Marcos Jr

Empat MoU yang Disepakati dalam Kunjungan Kenegaraan Presiden Ferdinand Marcos Jr

Foto: Sekertariat Presiden --

BOGOR, PAGARALAMPOS.CO - Presiden Joko Widodo dan Presiden Republik Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr. menyaksikan sejumlah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati kedua negara dalam sejumlah bidang. Keempat MoU tersebut diperlihatkan di Ruang Teratai, Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 5 September 2022.

Keempat dokumen yang telah disepakati Indonesia-Filipina yaitu:

1. Rencana Aksi Kerja Sama Bilateral atau Plan of Action (PoA) RI-Filipina Tahun 2022-2027

Rencana Aksi ini merupakan dokumen strategis yang menjadi rujukan upaya peningkatan kerja sama bilateral kedua kedua negara.

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Raja Mswati III Saksikan Penandatanganan MoU Kerja Sama Ekonomi

Rencana Aksi ini meliputi berbagai kegiatan strategis yang konkret pada bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, budaya, pariwisata, konsuler, perlindungan, dan saling dukung pencalonan di lembaga internasional.

2. Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan Keamanan atau Agreement on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security

Persetujuan ini merupakan pembaruan dari perjanjian kerja sama pertahanan RI-Filipina yang ditandatangani pada tahun 1997.

Area kerja sama mencakup latihan dan operasi bersama, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan teknologi pertahanan, dan kerja sama logistik guna mewujudkan keamanan di wilayah kedua negara.

BACA JUGA:Arahan Presiden Jokowi untuk Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa

3. Nota Kesepahaman Bidang Kerja Sama Kebudayaan atau MoU on Cultural Cooperation

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk pengembangan kerja sama budaya yang mencakup area partisipasi pada festival seni (film, musik, pameran buku, dan lain lain),

penerjemahan karya sastra, pencegahan perdagangan ilegal terhadap benda budaya, dan kerja sama lainnya yang disepakati. 

4. Nota Kesepahaman dalam Pengembangan dan Promosi Ekonomi Kreatif atau MoU for Cooperation in the Development and Promotion of the Creative Economy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.presidenri.go.id